Rabu 14 Jan 2015 20:20 WIB

Israel Laporkan Pejabat Senior Palestina Dengan Tuduhan Kejahatan Perang

Rep: c84/ Red: Esthi Maharani
Bendera Israel (ilustrasi)
Foto: Antara
Bendera Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ASMANHATTAN -- Keputusan Palestina yang bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) direspon Israel dengan melaporkan sejumlah pejabat senior Palestina dengan tuduhan kejahatan perang.

Sebelumnya, Israel juga sempat membekukan transfer pajak milik Palestina atas langkah Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menandatangani Statuta Roma.

Israel melalui kelompok-kelompok non pemerintah dan pro Israel memulai aksinya dengan mengajukan tuntutan hukum di AS. Pengadilan Manhattan, AS, dilaporkan akan memulai kasus perdata yang diajukan keluarga korban serangan di Israel lebih dari sepuluh tahun lalu dengan tertuduh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina.

Enam pria dan enam wanita yang dipilih sebagai juri akan memutuskan apakah tertuduh harus membayar hingga 1 miliar dollar atas ganti rugi serta mempertimbangkan apakah tertuduh bertanggungjawab atas tujuh pembunuhan dan pengemboman mulai 2001 hingga 2004 di Yerusalem yang menewaskan 33 orang dan melukai lebih dari 450 orang lainnya.

Pengacara penggugat, Kent Yalowitz, menuding PLO dan Otoritas Palestina telah menyalahi prosedur operasi serta tindak kekerasan yang dinilainya cukup mengerikan selama perang berlangsung.

"Jika Anda ingin mengintimidasi penduduk sipil, membunuh warga sipil yang dipilih secara acak cukup efektif," ujarnya.

Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim George Daniels diperkirakan akan memakan waktu antara enam sampai delapan minggu lamanya dan diyakini akan menambah dimensi baru dalam konflik Timur Tengah terus berkepanjangan ini.

Korban dan keluarganya mengklaim bahwa baik PLO maupun Otoritas Palestina memiliki andil besar dalam pendanaan gerakan Hamas dan Brigade al-Aqsa yang masuk dalam daftar organisasi teroris versi pemerintah AS. Jumlah ganti rugi ini dapat meningkat hingga tiga kali lipat jika tuntutan ini diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement