Jumat 16 Jan 2015 07:29 WIB

Korsel akan Larang Minuman Beralkohol di Tempat Umum

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Minuman Beralkohol (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman Beralkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea mengumumkan akan mengendalikan tingkat konsumsi alkohol mulai Maret mendatang. Pemerintah pun akan melarang konsumsi alkohol di tempat umum seperti taman kota dan kampus.

''Sebagai realisasinya, pemerintah akan menaikkan harga minuman beralkohol,'' ungkap Pemerintah Korea Selatan secara resmi seperti dikutip Korea Times pada Jumat (16/1).

Ini bukan kali pertama rencana itu disampaikan. Rencana serupa juga pernah digaungkan pada 2012 lalu, tapi berbagai kementerian gagal menyamakan langkah soal isu ini.

Larangan nantinya akan juga diberlakukan untuk iklan minuman beralkohol di transportasi umum seperti subway, bus dan pemberhentiannya, serta papan iklan luar ruangan.

''Pengendalian tingkat konsumsi alkohol tidak bisa lagi ditunda karena menyebabkan kerusakan secara nasional. Biaya sosial dan kesehatan yang dikeluarkan untuk atas konsumsi alkohol mencapai 23 triliun won per tahun,'' tutur pemerintah.

Jumlah konsumen minuman beralkohol di Korea Selatan menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mencapai 1,6 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement