REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG-- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, Belanda, resmi membuka penyelidikan awal atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina, Jumat (16/1).
‘’Pemeriksaan awal bukanlah investigasi tetapi memeriksa informasi yang tersedia untuk mencapai penentuan informasi yang lengkap tentang apakah ada landasan yang memadai untuk melanjutkan penyelidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Statuta Roma,’’ kata pernyataan ICC seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Sabtu (17/1).
Jaksa ICC mengaku memeriksa dan menentukan apakah temuan awal kejahatan perang yang terjadi antara Israel dan kelompok gerilyawan Hamas selama pada bulan Juli-Agustus 2014. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon baru-baru ini menegaskan bahwa Palestina secara resmi akan menjadi anggota ICC pada tanggal 1 April dan pejabat ICC mengatakan bahwa yurisdiksi tanggal pemeriksaan kembali ke 13 Juni 2014.
Ini berarti jaksa ICC bisa menyelidiki perang 50 hari antara Israel dan Palestina di Jalur Gaza pada bulan Juli dan Agustus 2014. Bagian medis di Palestina menyatakan lebih dari 2.300 warga Palestina, yang mayoritas warga sipil tewas karena perang itu.
Sedangkan Israel mengklaim sebanyak 67 tentaranya dan enam warga sipil tewas dalam perang yang sama. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki menyambut baik langkah yang dilakukan ICC ini.
‘’Semuanya berjalan sesuai rencana, tidak ada negara dan siapapun yang dapat menghentikan penyelidikan seperi yang telah kami minta. Pada akhirnya,penyelidikan akan terus berjalan,’’ katanya kepada AFP seperti dikutip dari laman Al Arabiya.