REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika mengatakan akan membahas dan memutuskan apakah pasangan sesama jenis berhak untuk menikah berdasarkan konstitusi negara.
Mahkamah Agung Amerika hari Jumat (16/1) mengatakan akan mempelajari dan mengeluarkan keputusan terhadap gugatan-gugatan banding terhadap keputusan pengadilan di empat negara bagian yang melarang pernikahan sesama jenis. Ada 10 negara bagian lain yang juga melarang pernikahan tersebut.
Pernikahan sesama jenis adalah salah satu isu sosial paling memecah pendapat di Amerika, dan pengumuman Mahkamah Agung itu dikeluarkan hanya beberapa bulan setelah pengadilan di lima negara bagian lagi mengizinkan pernikahan sejenis.
Minggu lalu, Florida menjadi negara bagian ke-36 yang mulai memberi izin pernikahan kepada pasangan sejenis.
Ke-sembilan hakim Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen bulan April dan diperkirakan mengeluarkan keputusan bulan Juni.
Jaksa Agung Amerika Eric Holder hari Jumat (16/1) mengatakan akan mendesak Mahkamah Agung agar “menjadikan kesetaraan hak untuk menikah sebagai realita bagi semua orang Amerika.”