Senin 19 Jan 2015 12:00 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Dua Anggota Bali Nine Terancam Eksekusi Mati, Pengacara Salahkan Polisi

Red:
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.
Foto: abc news
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Robert Myers, salah seorang pengacara yang membela kasus Bali Nine, menyalahkan keterlibatan Kepolisian Federal Australia (AFP) dalam kasus Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya merupakan  terpidana mati yang kini terancam dieksekusi.

Pengacara dari Brisbane ini mengatakan, seharusnya AFP tidak bekerja sama dengan pihak berwajib Indonesia, karena ancaman hukuman atas kejahatan narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Terbongkarnya upaya penyelundupan lebih dari 8 kg heroin dari Bali ke Australia di tahun 2005 silam, berhasil dilakukan pihak berwajib Indonesia karena informasi yang diterima dari pihak AFP.

Karena itu, Myers mengatakan, Perdana Menteri Tony Abbott harus mengutip peran yang dimainkan AFP dalam membongkar jaringan penyelundup narkoba Bali Nine, demi menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Setelah pihak berwajib Indonesia mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba Ahad (18/1), kini kekhawatiran atas nasib dua terpidana mati asal Australia itu semakin menguat. Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan akan tetap melanjutkan eksekusi terhadap semua terpidana mati kasus narkoba, sebanyak 64 kasus tahun ini.

Myers sendiri terlibat dalam menangani kasus Bali Nine awalnya karena mendapat telepon dari Lee Rush, orangtua salah seorang anggota Bali Nine Scott Rush sebelum anak itu meninggalkan Australia. "Dia menghubungi saya sebelum Scott meninggalkan Australia, karena ia khawatir anaknya memiliki paspor dan tiket  keluar negeri," jelas Myers.

"Kalau begitu, kata saya waktu itu, saya akan hubungi seorang kenalan di kepolisian. Dan itulah awal dari segalanya," katanya.

Perwakilan AFP di Bali, Paul Hunniford, kemudian menulis laporan tiga halaman kepada pihak berwajib di Indonesia. "Isi surat itu kurang lebih mengatakan bahwa langkah apapun yang akan diIakukan pihak berwajib Indonesia, kami akan terima. Jadi sama saja dengan mengundang pihak berwajib Indonesia (untuk menangkap warga Australia)," kata Myers lagi.

Myers berargumen keterlibatan AFP ini seharusnya bisa menjadi faktor meringankan yang akan menyelamatkan nyawa Chan dan Sukumaran. "Saya khawatir ini yang menjadi satu-satunya harapan sekarang, karena saya dengar perdana menteri dan menlu telah bermohon ke Indonesai namun tampaknya permohonan itu sampai ke telinga yang tuli," katanya.

Dari sembilan anggota Bali Nine, hanya dua orang yang divonis mati dan telah berkekuatan hukum tetap. Grasi Sukumaran pun telah ditolak, namun eksekusinya masih harus menunggu keputusan grasi Andrew Chan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement