REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Kontroversi hukuman mati pada kriminal narkoba di Indonesia datang dari seluruh negara yang warganya dieksekusi. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, eksekusi mati tidak akan menyelesaikan masalah narkoba.
''Saya tidak percaya bahwa mengeksekusi mereka adalah jawaban untuk menyelesaikan masalah narkoba,'' kata Bishop seperti dikutip Sky News, Senin (19/1).
Komentar ini muncul pasca Indonesia mengeksekusi enam orang kriminal narkoba. Lima orang berasal dari luar negeri, yaitu Brazil, Belanda, Malawi, Nigeria, dan Vietnam.
Australia merasa berkepentingan karena dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menjadi terpidana hukuman mati. Kedua orang itu merupakan pemimpin kelompok penyelundup narkoba.
Menurut Bishop, Australia akan terus berusaha menyelamatkan warganya dalam kasus 'Bali Nine' itu. Pada Sky News, Bishop mengatakan dua warganya itu telah menjalani rehabilitasi yang panjang.
Bishop menegaskan hukuman mati tak akan menghentikan penyelundupan narkoba, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Meski demikian, ia mengaku memahami hukum yang berlaku di Indonesia. ''Ini pengingat bahwa kejahatan narkoba sangat parah hingga ganjarannya sangat berat di beberapa negara, terutama Indonesia,'' kata dia.
Bishop juga mengaku telah menulis surat untuk Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Desember lalu. Ia meminta grasi untuk dua warganya itu. Namun, Retno merespon bahwa hukuman mati akan tetap dilakukan.
Meski demikian, Bishop mengatakan akan tetap berusaha karena keluarga dua tahanan itu berharap pada grasi. Selanjutnya, apabila hukuman mati tetap diterapkan, ia berjanji tidak akan menarik duta besarnya di Jakarta seperti yang telah dilakukan Belanda dan Brazil. ''Saya tidak akan melakukannya,'' kata dia.