REPUBLIKA.CO.ID, MANDURAH -- ‘Ancaman teror’ yang dilontarkan seorang penumpang akibat pengaruh narkoba, telah menyebabkan kematian seorang sopir taksi di Mandurah, Australia Barat.
Lindsay Ferguson, 67 tahun, telah mengemudi taksi selama 15 tahun ketika ia mengambil penumpang terakhirnya di Mandurah, pada April 2013. Ia meninggal di belakang kemudi akibat serangan jantung.
Penumpangnya adalah Grant Collard, 46 tahun, yang kini diadili atas tuduhan penculikan dan pembunuhan.
Grant mengakui bahwa ia mengancam sang sopir taksi, yang menurutnya ‘sempat gemetar’ karena ketakutan. Ia juga mengaku telah menikam beberapa bagian taksi dengan pisau dan sempat membeli serta menggunakan narkoba selama perjalanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Australia Barat, Jaksa Linda Petrusa mengatakan, Grant begitu agresif, tak terduga dan telah melakukan tindak kekerasan. Ia menyebabkan sopir taksi mengalami serangan jantung. "Adalah aksi terornya yang menewaskan Lindsay Ferguson," sebut Jaksa Linda baru-baru ini.
Jaksa juga mengutarakan, juri akan mendengar kesaksian dari dokter tentang penyebab kematian.
"Hanya ada sedikit, jika ada, keraguan bahwa peristiwa yang sangat menegangkan itu adalah penyebab dari serangan jantung mendadak yang mematikan," katanya.
Tersangka sempat meludahi sopir taksi
Jaksa Linda mengatakan kepada pengadilan, setelah Lindsay terkulai dan jatuh di taksi, saksi mata melaporkan bahwa tersangka tak menunjukkan sedikitpun perhatian atas kondisi Lindsay dan bahkan meludahi sang sopir sebelum ia melenggang menjauhi taksi.
Grant diduga sempat mengancam seorang perempuan di lokasi yang tak jauh dari berhentinya taksi, dan perempuan itulah yang lantas menelepon polisi.
Grant mengaku tak bersalah atas dua tuduhan penculikan dan satu tuduhan pembunuhan.
Jaksa Linda menuturkan, Grant telah didakwa atas tindak pembunuhan berat, sebuah dakwaan yang tidak bergantung pada niat untuk membunuh.
Tindak pembunuhan berat melibatkan perbuatan melawan hukum yang membahayakan nyawa seseorang, dan pada akhirnya menyebabkan kematian.
Jaksa Linda mengatakan kepada juri, Lindsay memiliki riwayat penyakit jantung yang tak ia sadari, yang membuatnya lebih rentan mengalami serangan jantung.
Tapi jaksa juga menyebut bahwa kondisi itu tidak boleh diperhitungkan karena di mata hukum, seseorang yang melakukan sesuatu untuk mempercepat kematian seseorang, tetap harus bertanggung jawab.