REPUBLIKA.CO.ID, CANBERA -- Perdana Menteri Australia, Tony Abbott terus menekan Indonesia agar membatalkan rencana eksekusi mati bagi dua warga negaranya yang menjadi terpidana Narkoba. Abbott telah meminta secara langsung kepada Presiden Joko Widodo agar mengabulkan permohonan grasi bagi dua warganya.
Permintaan Abbot untuk grasi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terus ditolak Indonesia. Namun, ia berharap Indonesia akan menerima hal tersebut dan dan bertindak dengan tepat.
Abbot berkeyakinan sikap dan perubahan kedua warganya selama di penjara seharusnya dijadikan alasan keduanya tak jadi dihukum mati. "Saya berpikir bahwa kedua warga negara Australia memiliki sikap baik dan benar-benar telah berubah," katanya seperti dilansir Kantor Berita Australia, AAP, Selasa (20/1).
Tak hanya Abbott, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menilai hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tidak menghentikan kondisi darurat narkoba di Indonesia.
"Pandangan pribadi saya adalah bahwa pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak akan menghentikan masalah obat terlarang yang masuk dan keluar dari Indonesia," katanya yang diansir the Wall Street Journal. Ia menilai perlunya pendekatan lain yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini. "Kami akan terus menunjukkan bahwa keduanya ( Sukumaran dan Chan) telah melakukan upaya yang signifikan untuk merehabilitasi diri mereka, dan kami menentang hukuman mati."
Sebelumnya, lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia yang tersandung kasus narkoba telah dieksekusi mati pada Ahad (18/1). Atas eksekusi tersebut, Belanda dan Brasil telah memanggil pulang Duta Besarnya untuk konsultasi. Derasnya tekanan dari dunia internasional tidak menyurutkan langkah Indonesia untuk kembali mengeksekusi mati pelaku kejahatan Narkoba.