Rabu 21 Jan 2015 09:27 WIB

Pemerintah Nepal Didesak Selamatkan Lima Terpidana Mati di Indonesia

Rep: Mutia Ramadhan/ Red: Agung Sasongko
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID KATHMANDU -- The Informal Service Center (INSEC), sebuah NGO di Nepal mendesak pemerintah Nepal untuk mengambil inisiatif diplomatik untuk menyelamatkan nyawa lima warga negara Nepal yang menghadapi hukuman mati di Indonesia. Ini menyusul kekhawatiran eksekusi mati yang dilakukan regu tembak Indonesia terhadap enam orang, termasuk lima warga negara asing akhir pekan lalu.

Dilansir dari Nepal Mointain News, Selasa (21/1), kelima warga negara Nepal yang berstatus terpidana mati akibat kasus narkoba di Indonesia itu adalah Bir Bahadur Gurung, Til Bahadur Bhandari, Bahar Tamang, Indra Bahadur Tamang, dan Nar Bahadur Tamang. I

NSEC mengingatkan bahwa Nepal telah menandatangani perjanjian internasional yang menyetujui penghapusan hukuman mati di dunia. Dengan demikian, ini merupakan tanggung jawab moral pemerintah untuk menyelamatkan warganya dari hukuman mati.

Nepal telah meratifikasi the International Covenant on Civil and Political Rights yang diadopsi dari Majelis Umum PBB pada 1989. Indonesia sendiri pertama kalinya menggelar eksekusi mati bagi terpidana pada 15 Maret 2013 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement