REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementrian Amal telah memerintahkan pengkhutbah berlisensi. Dilansir dari Al-Arabiya Lisensi ini ditujukan agar materi shalat jumat di seluruh Mesir sama. Warga Mesir tanpa izin resmi dari kementrian dilarang berkhutbah di masjid-masjid.
Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda hingga 7.000 dollar. Selain pengkhutbah berlisensi pihaknya mengumumkan posisi relawan untuk ustazah yang dikelola pemerintah.
Kementrian mendesak wanita untuk tertarik berkhutbah terutama di masjid, forum dan kampus. Langkah ini dilakukan setelah mantan presiden Adly Mansour memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap masjid.
Mereka khawatir masjid merupakan persebaran pola pikir ekstrim. Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gerakan bawah tanah kelompok Ikhwanul Muslimin yang mengkampanyekan anti pemerintah.