Kamis 22 Jan 2015 17:59 WIB

Ustaz di Mesir Harus Berlisensi

Rep: ratna ajeng tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
 Suasana Masjid Al-Azhar yang terletak di kawasan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.   (Republika/Agung Supriyanto)
Suasana Masjid Al-Azhar yang terletak di kawasan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementrian Amal telah memerintahkan pengkhutbah berlisensi. Dilansir dari Al-Arabiya Lisensi ini ditujukan agar materi shalat jumat di seluruh Mesir sama. Warga Mesir tanpa izin resmi dari kementrian dilarang berkhutbah di masjid-masjid.

Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda hingga 7.000 dollar. Selain pengkhutbah berlisensi pihaknya mengumumkan posisi relawan untuk ustazah yang dikelola pemerintah.

Kementrian mendesak wanita untuk tertarik berkhutbah terutama di masjid, forum dan kampus. Langkah ini dilakukan setelah mantan presiden Adly Mansour memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap masjid.

Mereka khawatir masjid merupakan persebaran pola pikir ekstrim. Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gerakan bawah tanah kelompok Ikhwanul Muslimin yang mengkampanyekan anti pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement