Kamis 22 Jan 2015 19:51 WIB

Utusannya disebut Pelacur, PBB Serukan Kecaman pada Biksu Myanmar

Rep: Gita Amanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pangeran  Zeid Ra’ad Zeid Al Hussein.
Foto: Reuters
Pangeran Zeid Ra’ad Zeid Al Hussein.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW-- Kepala HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein meminta pemerintah Myanmar untuk mengecam biksu Ashin Wiranthu, yang menyebut utusan khsusus PBB sebagai jalang dan pelacur. Komentar tersebut menurut Zeid berisi hasutan kebencian dan bersifat menghina.

Komentar Wirathu ditujukan untuk utusan PBB asal Korea Selatan Lee Yanghee. Lee berada di Myanmar pekan lalu untuk mengatasi masalah penderitaan yang melanda minoritas Muslim di Myanmar. "Saya meminta para pemimpin agama dan politik di Myanmar dengan tegas mengutuk segala bentuk hasutan untuk kebencian, termasuk serangan pribadi yang menjijikan ini," kata Zeid dalam sebuah pernyataan.

Seperti dilansir dari BBC News, Wiranthu sebelumnya telah menghabiskan hampir satu dekade di penjara karena menghasut kekerasan anti-Muslim. Biarawan tersebut kerap menyatakan Myanmar harus tetap menjadi negara Buddha, dan menyerukan pembatasan serta pemboikotan pada warga Muslim.

Pada 2012 puluhan orang tewas dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal mereka setelah kekerasan pecah antara umat Buddha dan Muslim di Rakhine. PBB mengatakan, Muslim Rohingya telah dianiaya dan pekan lalu PBB mengeluarkan resolusi menyerukan Myanmar memberi Rohingya kewarganegaraan.

Lee yang sedang dalam bagian kunjungan 10 harinya di Asia Tenggara mengatakan, Rohingya menghadapi diskriminasi sistematis. Ia juga mengkritik rancangan undang-undang yang diusulkan koalisi biksu, mengenai pembatasan pernikahan beda agama dan perpindahan agama.

Jumat (16/1) lalu, Wiranthu dilaporkan berbicara dalam sebuah rapat umum. Ia mengkritik dan menyerang Lee secara pribadi.

"Kami telah menjelaskan hukum perlindungan ras, tapi pelacur itu mengkritik hukum tanpa mempelajarinya dengan benar," kata Wirathu di hadapan publik.

Pada Rabu, pemerintah Myanmar mengatakan sedang menyelidiki pidato Wirathu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement