Kamis 22 Jan 2015 22:28 WIB

Karena Puntung Rokok, Pria Ini Didenda Rp 185 Juta

Rep: Gita Amanda/ Red: Indira Rezkisari
Singapura
Foto: AP
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Seorang pria di Singapura dikenai denda hingga 19.800 dolar Singapura atau sekitar Rp 185 juta, karena kedapatan membuang puntung rokok dari jendela apartemennya. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura menyatakan, denda tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Kantor berita Reuters, dikutip Kamis (22/1), melaporkan, pria 38 tahun tersebut didenda 600 dolar Singapura untuk setiap puntung rokok yang ia buang sembarangan. Setelah dihitung pria tersebut terbukti membuang 33 puntung rokok. Pria tersebut juga didenda melakukan pelayanan masyarakat untuk puntung ke-34, yang akan dilakukan dalam waktu empat hari.

Perokok tersebut tertangkap kamera pengintai dan harus membersihkan area publik selama lima jam. Tak hanya itu ia juga menggunakan rompi bertuliskan "Bekerja untuk Perbaikan" saat membersihkan jalan.

Selama ini Singapura terkenal dengan kebersihan dan aturan ketatnya pada kejahatan, bahkan kesalahan kecil seperti membuang sampah sembarangan dan vandalisme. Negara tersebut bahkan melarang impor permen karet dan menjaga tempat-tempat umum tetap bersih.

Badan tersebut mengatakan, situsnya telah mengerahkan kamera pengintai di hampir 600 lokasi. Mereka juga telah menindak 206 pelanggaran berkaitan dengan masalah kebersihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement