Sabtu 24 Jan 2015 19:31 WIB

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK

Red:
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sementara masa tunggu waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mereka telah dimulai.

Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menerima surat pemberitahuan bahwa terpidana mati penyelundup narkoba Andrew Chan telah ditolak permohonan grasinya. Namun , waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi sejauh ini belum diputuskan.Surat pemberitahuan bahwa grasi Andrew Chan ditolak telah tiba di Bali, Kamis (22/1) lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi bersamaan karena keduanya melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hukuman mati dijatuhkan pengadilan atas peran keduanya dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine.

Sementara itu keduanya dikabarkan akan kembali mengajuk PK. Secara teknis, upaya hukum yang dilakukan kedua terpidana telah dilakukan di semua tingkatan pengadilan. Termasuk satu kali PK yang diajukan ke MA.

Namun, pengacara keduanya menyatakan akan mengajukan upaya review untuk keseluruhan proses peradilan mereka, termasuk keputusan grasi.

Pakar hukum Indonesia di Melbourne University, Dave McCraem, mengatakan setelah grasi ditolak, sulit memprediksi kapan kedua terpidana akan dieksekusi. "Jika melihat enam orang yang dieksekusi akhir pekan lalu, terpidana wanita dari Vietnam divonis tahun 2011, sedangkan lima terpidana lainnya sudah berada di penjara lebih dari 10 tahun," ujarnya baru-baru ini.

Seniman lukis Australia Ben Quilty menyatakan sangat terpukul dengan penolakan grasi Chan dan Sukumaran. "Di akhir 10 tahun mereka menjalani rehabilitasi secara sangat baik, dan kemudian mereka harus menghadapi regu penembak, saya sama sekali tidak bisa membayangkannya," katanya.

Seorang pastor di Melbourne, Christie Buckingham, yang juga secara rutin mengunjungi kedua terpidana mati di Bali, menyatakan mereka benar-benar telah bertobat dari segala kesalahan mereka di masa lalu.

"Dalam hukum di Indonesia, ada tempat bagi mereka yang bertobat, bagi mereka yang telah menjalani rehabilitasi, agar mereka tidak dieksekusi mati,' katanya.

"Kedua orang ini telah berubah, saya bisa jamin, siapa saja yang bertemu keduanya bisa menjamin, dan kepala penjara pun telah menjamin hal itu," kata Pastor Buckingham.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement