Jumat 23 Jan 2015 13:07 WIB

Soal Hukuman Mati, PBNU Minta Pemerintah Berkomunikasi dengan Raja Salman

Salman bin Abdul Aziz Al Saud
Foto: Huffingtonpost
Salman bin Abdul Aziz Al Saud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud meminta pemerintah segera menjalin komunikasi dengan Raja Salman bin Abdulaziz, pengganti Abdullah bin Abdulaziz, terkait warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara tersebut.

"Pemerintah harus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Raja Arab Saudi yang baru untuk membebaskan WNI yang terancam hukuman mati," ujar Marsudi di Jakarta, Jumat (23/1).

Hal ini dikemukakannya terkait meninggalnya Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz yang pernah memberikan pengampunan terhadap WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi. Karena itu, dia mengharapkan pemerintah Indonesia terus aktif dalam memberikan advokasi dan perlindungan agar para WNI dapat dibebaskan dari ancaman ataUpun dakwaan hukuman mati.

"Walaupun Raja Abdullah bin Abudlaziz sudah mangkat, namun usaha perlindungan WNI di luar negeri harus terus mengalami kemajuan," ujar dia.

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz meninggal pada Jumat (22/1) dini hari dan posisinya digantikan oleh putra mahkota Pangeran Salman bin Abdulaziz. Saat berkuasa raja yang meninggal di usia 90 tahun tersebut, beberapa kali diminta pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan kepada WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.

Para WNI tersebut seperti Satinah dan Halimah Bushir yang selamat dari eksekusi mati yang salah satunya berkat usaha pemerintah yang mengirimkan surat resmi kepada Raja Abdullah bin Abdulaziz. Sementara Pangeran Salman bin Abdulaziz, menurut Reuters, adalah pengganti Raja Abdullah dan berumur sekitar 79 tahun. Dia pernah menjabat sebagi Gubernur Riyadh selama 50 tahun dan menteri pertahanan sekaligus pewaris kerajaan.

Terkait WNI yang didakwa ataupun diancam di luar negeri, menurut data lembaga perlindungan buruh migran Migrant Care, jumlahnya mencapai 360 orang, 17 diantaranya sudah mendapatkan vonis tetap. Ketujuh belas WNI tersebut berada di Malaysia, Tiongkok dan Arab Saudi dengan kasus pembunuhan dan narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement