REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Kuasa Hukum Terpidana Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Julian McMahon mengajukan uji materil proses hukum kepada Kejaksaan Agung.
Seperti dikutip Hyperlink "http://radioaustralia.net.au"radioaustralia.net.au, pengacara dua terpidana mati Bali Nine terus berusaha untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukuman mati.
Julian McMahon mengatakan pihaknya akan mengajukan uij materil proses hukum kepada Kejaksaan Agung setelah pekan lalu permohonan Grasi ditolak.
"Upaya hukum baru bukan upaya terakhir, kita terus berjuang untuk setidaknya memberikan mereka beberapa minggu lagi hak untuk hidup," ujar Julian McMahon, Sabtu (24/1).
Ia menegaskan, proses hukum yang diambil bukan sekadar drama belaka yang menguak kasus hak asasi manusia dengan menguras perasaan.
Menurutnya, ini persoalan serius, sebab hukum yang berlaku merupakan persoalan yang menyangkut hak hidup seseorang.
Julian mengatakan dirinya pun sudah mendapat kabar dari Jaksa Agung, Jumat (23/1) eksekusi terhadap dua kliennya Andrew Chan dan Myuran tetap dilaksanakan meski tanggal dan tempat belum ditetapkan.
McMahon mengatakan hingga kini ia masih belum percaya dan tidak mengerti proses hukum yang berjalan di Indonesia ketika eksekusi dilakukan namun proses hukum terus berjalan. "Penembakan bukan hukuman yang masuk akal," jelas McMahon.