REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Komisi Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Australia menyebutkan dana kompensasi bagi korban bisa mencapai 4,3 miliar dolar (sekitar Rp 43 tiliun). Pasalnya, dalam modeling skema kompensasi disebutkan jumlah korban yang pernah mengalami pelecehan seksual di lembaga keagamaan mencapai 65 ribu orang.
Dalam laporan konsultasi yang dirilis Komisi Penyelidikan ini, Jumat (30/1) pagi di Sydney, disebutkan perlunya skema kompensasi secara nasional yang dikelola oleh pemerintah.
Disebutkan, dana kompensasi akan diambilkan dari sumbangan berbagai institusi tempat terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut di masa lalu.
Dalam modeling yang disampaikan Komisi disebutkan setidaknya 65 orang korban yang pernah dilecehkan, akan mendapatkan ganti rugi masing-masing 65 ribu dolar perorang. "Biaya ganti rugi akan dipecah hingga beberapa tahun ke depan," kata ketua Komisi Peter McClellan, yang juga seorang hakim.
Hakim McClellan menyatakan bahwa semua lembaga keagamaan yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu telah menyatakan siap bekerja sama dan menanggung biaya kompensasi.
"Semua mengakui bahwa kompensasi ini bukan semata-mata soal uang," katanya.
"Tujuan utama kompensasi adalah membantu para korban yang masih hidup saat ini untuk memulihkan kembali kehidupan mereka," kata Hakim McClellan.
Sejumlah korban menyambut baik laporan yang dirilis Komisi ini. "Semua ini menyangkut pertanggungjawaban atas pelecehan yang dilakukan lembaga keagamaan yang kuat terhadap korban yang lemah," kata Nicky Davis, jurubicara Jaringan Korban Pelecehan Seksual oleh Pendeta (SNAP Australia).