Jumat 30 Jan 2015 19:53 WIB

'Perdana Menteri Iblis' Bebas Bersyarat

Rep: Gita Amanda/ Red: Julkifli Marbun
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Komandan pasukan 'kematian' era-Apartheid Afrika Selatan, Eugene de Kock, bebas bersyarat setelah menjalani 20 tahun penjara. Selama ini dia dijuluki sebagai "Perdana Menteri Iblis", karena perannya dalam pembunuhan dan membuat cacat aktivis yang melawan kekuasaan pada 1980-an dan awal 1990-an.

BBC News melaporkan, Menteri Kehakiman Michael Masutha mengatakan De Kock akan dibebaskan "untuk kepentingan pembangunan bangsa". Sebelumnya De Kock dijatuhi hukuman pada tahun 1996. Ia divonis dua periode penjara seumur hidup dan selanjutnya 212 tahun penjara untuk kejahatan yang dia lakukan.

De Kock terkenal sebagai kepala satuan polisi Vlakplaas. Dia mengaku lebih dari 100 kali melakukan tindakan pembunuhan, penyiksaan dan penipuan.

Dia tampil di hadapan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC), yang didirikan setahun setelah pemilu demokratis pertama di Afrika Selatan pada tahun 1994. Ia dijanjikan untuk diberi amnesti bagi sebagian pelanggaran yang pernah dilakukannya. Tapi TRC hanya memiliki kekuatan untuk memberikan amnesti kepada pelanggar hak asasi manusia yang kejahatannya terkait dengan motif politik dan yang telah membuat pengakuan penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement