Ahad 01 Feb 2015 18:04 WIB

Menlu Inggris: Pembangunan Permukiman Israel Itu Ilegal

Rep: c84/ Red: Esthi Maharani
Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap
Pemukiman Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Luar Negeri Inggris untuk Timur Tengah, Tobias Ellwood, mengutuk pengumuman tentang pembangunan permukiman Israel dan mendesak kepada Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusannya.

Ellwood mengatakan permukiman tersebut adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.

"Kami mendesak Pemerintah Israel untuk membalikkan keputusan ini. Hal ini penting untuk fokus pada langkah-langkah yang kondusif bagi perdamaian," ujarnya dalam laman resmi Pemerintahan Inggris, Ahad (1/2).

Selain Inggris, AS yang merupakan sekutu Israel juga menolak pembangunan sekitar 450 unit rumah di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Juru bicara Gedung Putih Josh Earnest menyatakan pembangunan permukiman itu akan berdampak pada isolasi internasional terhadap Israel. Ia juga prihatin pengumuman ini dan akan memiliki dampak besar dalam ketegangan antara Israel dan Palestina yang sudah terjadi sebelumnya.

"... Pengumuman seperti ini hanya berfungsi untuk lebih mengisolasi mereka (Israel) sendiri," ujar dia, seperti dilansir, Kantor Berita Kuwait, //KUNA//.

Ia mengingatkan pengumuman tender untuk membangun permukiman baru, kata Earnest, tidak akan meningkatkan keamanan Israel. Selain itu tidak meningkatkan kesejahteraan dan tidak melanjutkan perjuangan damai. Bahkan, itu justru sebaliknya. Earnest menegaskan permukiman Israel adalah tidak sah dan kontraproduktif untuk mencapai hasil dua-negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement