Senin 02 Feb 2015 17:32 WIB

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Berikutnya

Red:
Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).
Foto: Reuters
Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan mendapat giliran menjalani eksekusi mati berikutnya. Kedua terppidana itu merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.

Di antara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan. Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan berikutnnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan. Namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2005 setelah mereka ditangkap bersama 7 orang lainnya saat berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Bali.
 
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan dirinya telah bertemu dengan "pejabat tertinggi" Australia dan menjelaskan tak ada yang bisa dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya dari eksekusi mati.
 
Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Kesoema, berada di Jakarta untuk menjalani ‘briefing’ dengan Presiden Joko Widodo, yang menolak permohonan grasi dua warga Australia tersebut.
 
Kepada Jurnalis, Dubes Nadjib mengatakan, Ia diminta oleh pejabat "tertinggi" Australia untuk mengetahui apakah ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan tersebut.
 
Penelusuran ABC menyatakan "Pejabat tertinggi"  yang dimaksud adalah Perdana Menteri Australia, Tony Abbott.
 
Kesoema mengatakan dia menjelaskan kalau seluruh upaya telah dilakukan, dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kedua terpidana mati.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement