REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir kembali mendakwa hukuman mati 183 orang pendukung Ikhwanul Muslimin, Senin (2/2).
Mereka dituduh terlibat dalam aksi pembunuhan 16 polisi di kota Kardasa Agustus 2013, ketika penggulingan Presiden Mohamed Morsi.
Pada Desember lalu, pengadilan memulai dakwaan pertama pada 188 orang dalam masa percobaan. Pada Senin, dua orang dibebaskan dan satu orang dihukum 10 tahun penjara. Sementara dua orang sisanya ternyata telah meninggal.
Putusan tersebut adalah putusan ketiga hukuman mati massal pada 2014. Putusan dikritik keras oleh kelompok hak asasi manusia.
''Putusan hukuman mati adalah bukti cepat hilangnya peradilan Mesir meski reputasi independen diperoleh,'' kata direktur Human Right Watch bagian timur tengah dan Afrika utara, Sarah Leah Whitson, dikutip Aljazirah.
Pada April 2014, secara mengejutkan Mesir mendakwa 683 anggota Ikhwanul Muslimin dalam masa percobaan. Presiden Mesir, Abdel Fattah al Sisi menggambarkan kelompok loyalis Mohamed Morsi tersebut adalah ancaman utama keamanan.