Selasa 03 Feb 2015 09:50 WIB

Lagi, 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin Divonis Mati

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Indah Wulandari
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi 183 pendukung Ikhwanul Muslimin pada Senin (2/2).

Mereka dihukum karena dituduh telah membunuh polisi dan melakukan tindakan kekerasan secara terus menerus. Sebanyak 16 polisi di Kota Kardasa tewas pada Agustus 2013 ketika Mohamad Mursi diturunkan dari kursi Presiden.

Sebanyak 34 dari 183 dijatuhi hukuman in absentia. Direktur Program Amnesti Internasional Timur Tengah dan Afrika Utara Hassiba Hadj Sahraoui mengatakan, hukuman mati yang dilakukan saat ini merupakan contoh bias sistem peradilan pidana di Mesir.

"Vonis dan hukuman harus dibatalkan dan semua yang dihukum harus diadili sesuai standar internasional dan bukan hukuman mati," ujar Sahraoui dilansir Reuters, Selasa (3/2).

Vonis hukuman ini dilakukan sehari setelah wartawan Aljazirah Peter Greste dibebaskan setelah 400 hari di penjara Mesir karena dituduh membantu Ikhwanul Muslimin.

Namun, dua orang rekannya hingga saat ini masih dipenjara. Presdien Abdel Fattah al Sisi mengatakan Ikhwanul Muslimin merupakan ancaman utama bagi keamanan Mesir.

Menurutnya apa yang dilakukan saat ini merupakan komitmennya untuk menjaga perdamaian. Vonis hukuman mati diikuti satu serangan terhadap pasukan keamanan Mesir.

Sayap Negara Islam Mesir mengaku bertanggung jawab dalam operasi yang menewaskan sedikitnya 27 orang pekan lalu. Sisi menyalahkan Ikhwanul karena kekerasan yang terjadi.

Menurutnya Ikhwanul, ISIS dan Al Qaeda sama saja. Karena memiliki ideologi yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement