Selasa 03 Feb 2015 14:41 WIB

Bunuh Rekannya, Tentara Korsel Divonis Hukuman Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indah Wulandari
Tentara Korsel
Foto: yonhapnews
Tentara Korsel

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL--Seorang tentara Korea Selatan divonis hukuman mati karena membunuh lima rekannya, Selasa (3/2). Ia juga dilaporkan melukai tujuh orang lainnya.

Dikutip kantor berita Yonhap, insiden terjadi pada Juni 2014 di sebuah pos dekat perbatasan dengan Korea Utara. Tersangka kemudian melarikan diri sebelum dua hari kemudian tertangkap.

Tentara tersebut menyerang rekannya dengan menembak dan mengaktifkan granat. Sebelumnya ia dilaporkan mengalami masa sulit beradaptasi dalam kehidupan militer.

Korea Selatan menerapkan wajib militer pada setiap laki-laki dewasa selama dua tahun. Mereka akan berada di bawah kendali sistem militer.

 

Tersangka berinisial IM dan berusia 23 tahun tersebut diputuskan bersalah karena membunuh dan melukai rekan sesama tentara. Salah satu korbannya adalah seorang staf sersan.

Selain itu, ia juga bersalah karena melarikan diri dengan membawa senjata dan amunisi. Di bawah hukum militer Korea Selatan, seorang tentara akan menghadapi hukuman mati jika membunuh atasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement