Selasa 03 Feb 2015 18:17 WIB

ICC Vonis Kroasia dan Serbia Tak Lakukan Genosida

Rep: Gita Amanda/ Red: Julkifli Marbun
Bendera Kroasia
Foto: blogspot.com
Bendera Kroasia

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan Kroasia dan Serbia terbukti tak melakukan genosida. Kedua belah pihak sebelumnya mengatakan mereka akan menerima vonis yang dijatuhkan ICC.

BBC News melaporkan, berbicara di pengadilan pada Selasa (3/2), Hakim Peter Tomka menolak baik klaim Kroasia maupun Serbia mengenai tuduhan genosida selama perang Balkan. Tomka mengatakan, pasukan kedua belah pihak telah melakukan tindakan kekerasan selama perang tapi tak ada cukup bukti bahwa itu tindakan genosida.

Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic menggambarkan putusan sebagai salah satu peristiwa paling penting bagi hubungan bilateral negaranya dengan Kroasia. Dalam beberapa tahun terakhir hubungan kedua negara memang membaik.

"Ini mungkin akan menjadi akhir dari sebuah proses yang berlangsung selama 15-20 tahun (dan) akan mengakhiri konflik kedua belah pihak yang berupaya membuktikan siapa penjahat terburuk," katanya pada wartawan.

Sementara Menteri Kehakiman Kroasia Prsat Miljenic mengatakan, tujuan utama pemerintahnya adalah untuk menunjukan apa yang terjadi dalam perang dan itu merupakan serangan melawan Kroasia. Namun keputusan ICC menurutnya menjadi harapan baru bagi penyelesaian konflik.

Warga Vukovar, Kroasia, Kata Lozancic. Lozancic mengatakan ia percaya genosida terjadi di kota itu. Semua hal di kota tersebut menurutnya hancur, mulai dari situs budaya hingga masyarakatnya.

"Kota dan sekitarnya penuh dengan bekas kamp, tempat di mana mereka ditahan, disiksa," katanya.

Sementara seorang pengungsi Serbia, yang diidentifikasikan sebagai Dragica menyatakan ketidaksenangannya pada klam pemerintah Kroasia. Menurutnya Kroasia telah mengusir warga Serbia, dan kini Kroasia mengklaim mereka bukan penjahat.

"Kami melarikan diri dari rumah sendiri, meninggalkan segala hal," ujar Dragica.

Ketegangan antara Kroasia dan Serbia meningkat, kala Kroasia menuduh Serbia melakukan pembantaian di kota Vukovar dan sejumlah tempat lain. Sementara Serbia mengajukan gugatan balik atas pengusiran lebih dari 200 ribu orang Serbia dari Kroasia.

Kota Vukovar hancur saat diduduki Serbia selama tiga bulan pada 1991. Puluhan ribu etnis Kroasia mengungsi dan sekitar 260 diantaranya ditahan dan dibunuh.

Empat tahun kemudian, Operasi Badai militer Kroasia membombardir wilayah mayoritas etnis Serbia di Krajina. Peristiwa tersebut memaksa 200 ribu orang meninggalkan rumah mereka.

Kroasia mengajukan kasus awal ke ICC pada 1999, menuduh Serbia yang dipimpin Presiden Slobodan Milosevic menargetkan etnis Kroasia selama konflik. Mereka juga meminta Serbia membayar kompensasi atas kerusakan properti warga Kroasia.

Pada 2010 Serbia menanggapi kasus tersebut dengan mengajukan gugatan balik. Mereka mengatakan etnis Serbia diusir ketika Kroasia melancarkan operasi pada 1995, untuk merebut kembali wilayah Kroasia.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement