REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ME dibebaskan pada Rabu setelah ditahan selama 12 hari oleh aparat keamanan Mesir.
Mahasiswa asal Jawa Timur itu ditahan di Sharm El Sheikh, kota wisata pesisir Laut Merah, 500 kilometer timur Kairo, akibat tidak memiliki izin tinggal.
Kepala Pelaksana Fungsing Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo, Nugroho Yuwono Aribhimo yang dikonfirmasi Antara di Kairo atas pembebasan WNI tersebut tampak terkejut.
"Tahu dari mana itu?," ujarnya mempertanyakan dengan nada terkejut.
Nugroho kemudian membenarkan bahwa mahasiswa tersebut Sudah dibebaskan setelah KBRI Kairo melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait di Mesir.
"ME dibebaskan setelah membuat surat pernyataan bahwa dia akan konsentrasi kuliah di Universitas Al Azhar, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Nugroho menjelaskan, sore ini (Rabu, 4/2) pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Gama Jatim (Keluarga Masyarakat Jawa Timur, organisasi kemahasiswaan tempat ME berkecimpung).
Nugroho mengungkapkan, ME ditahan akibat menyalahi dua aturan di Mesir, yaitu petama, visa atau masa izin tinggal kedaluwarsa sejak setahun lalu, dan kedua, dia bekerja sebagai pengantar turis (travel guid). Semua mahasiswa asing di Mesir dilarang bekerja yang tercatat di dalam di paspor, "Works is not permitted".
ME ditahan ketika menjadi travel guid dari Kairo ke kota wisata Sharm El Syeikh.
Nugroho mensinyalir bahwa banyak WNI di Mesir tidak memiliki izin tinggal karena masa berlaku visa telah habis.
"KBRI sudah berulang kali mengimbau kepada semua WNI, terutama mahasiswa yang masa berlaku visanya sudah habis agar segera memperbarui," katanya.