Jumat 06 Feb 2015 20:19 WIB

Akhirnya 2 Terpidana Mati Chan-Sukumaran Dieksekusi Bulan Ini

Red:
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengkonfirmasi ke Kedutaan Besar Australia di Jakarta bahwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan menghadapi regu tembak bulan Februari ini.

Kedua terpidana mati asal Australia itu berada di Bali menunggu waktu eksekusi, karena sebelumnya pemimpin geng "Bali Nine" tersebut tertangkap tangan menyelundupkan heroin.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan, kementeriannya menerima pemberitahuan dari kantor kejaksaan di Bali bahwa Chan dan Sukumaran akan menghadapi eksekusi pada bulan Februari.

Ia mengungkapkan, Kedutaan Besar Australia diiinformasikan perihal ini, Kamis (5/2) malam. Namun, kantor Jaksa Agung, yang bertanggung jawab untuk mengatur eksekusi, belum memutuskan tanggal.

Sebelumnya, Jaksa Agung Indonesia mengungkapkan bahwa rencana untuk mengeksekusi dua terpidana mati itu, kemungkinan, menunggu hingga pengajuan grasi penyelundup narkoba asal Nigeria ditolak.

Jaksa agung Muhammad Prasetyo mengindikasikan, ia menunda pengumuman eksekusi putaran berikutnya agar terpidana mati Nigeria, Silvester Obiekwe, juga bisa dimasukkan daftar.

Presiden Joko Widodo mengatakan, ia tidak akan memberi grasi kepada Silvester, tapi ia belum menolak pengajuan tersebut secara resmi.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement