REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang diperkirakan akan menurunkan usia pemilih menjadi 18 tahun. Sebelumnya usia pemilih di Negeri Matahari Terbit itu adalah 20 tahun.
AFP, Sabtu (7/2) melaporkan, perubahan itu merupakan perubahan pertama hukum tersebut dalam tujuh dasawarsa. Enam partai berkuasa dan oposisi telah sepakat untuk menyerahkan peraturan penting itu pada akhir bulan ini.
Diet (parlemen Jepang) dijadwalkan memberikan persetujuan pada perubahan itu pada awal Mei, kata surat kabar Asahi Shimbun. Jika disetujui, usulan perubahan itu akan menambah sekitar 2,4 juta pemilih baru untuk pemilihan umum.
Mereka juga memberikan hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum segera setelah musim panas 2016, ketika pemilihan umum untuk majelis tinggi Diet akan diselenggarakan.