Selasa 10 Feb 2015 13:56 WIB

Pengadilan Tertinggi Malaysia Tolak Banding Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim
Foto: Reuters
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,PUTRAJAYA--Pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan tuduhan tindakan pelecehan seksual oleh mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim terhadap mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Pengadilan tersebut juga menolak banding terhadap putusan itu dan memberikan tudingan buruk terhadap karir politik Anwar Ibrahim.

Hakim Agung Arifin Zakaria yang dikutip oleh AFP mengatakan bahwa Pengadilan Federal telah menolak banding tuduhan terhadap Anwar yang sudah diteruskan sejak Maret 2014.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada 2014, pemimpin oposisi Partai Keadilan Rakyat (PKR) ini diganjar dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sejumlah pendukung Anwar Ibrahim menyatahan tuduhan itu bermotif politik.

Sodomi merupakan perbuatan ilegal di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim pelanggaran atas tindakan tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement