REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim bersalah dalam kasus sodomi, Selasa (10/2). Mantan wakil perdana menteri Malaysia tersevut didakwa atas tuduhan sodomi terhadap mantan ajudan politiknya pada 2008.
Pada Maret 2014 lalu, Anwar didakwa lima tahun penjara karena kasus tersebut. Namun dibebaskan setelah mengajukan banding. Pemerintah kemudian mengajukan banding kembali atas putusan pembebasan tersebut.
Saat membaca putusan, hakim Arifin Zakat mengatakan ada bukti yang menguatkan keputusan hingga meningkatkan keyakinan ia bersalah.
Menjelang putusan, Anwar bersikeras mengaku tidak bersalah. "Tidak ada alasan apa pun bagi mereka untuk menempatkan saya di penjara," katanya, dikutip BBC. Menurut dia, kasus itu bertujuan mengakhiri karir politiknya.
Anwar didampingi istri dan anaknya di pengadilan saat pembacaan putusan. Ratusan pendukungnya pun berkumpul di luar pengadilan Kuala Lumpur sambil mengibarkan bendera partai.
Tampak puluhan polisi mengelilingi kerumunan pendukung pria 67 tahun tersebut. Putusan ini diperkirakan menyulut protes dari pendukung oposisi yang telah mendulang dukungan pasca pemilihan umum 2013 lalu.
Pemerintah Perdana Menteri Najib Razak menolak segala upaya ikut campur luar dalam kasus ini. "Malaysia memiliki pengadilan yang independen dan telah menangani banyak kasus pejabat senior," kata pernyataan pemerintah setelah putusan.