Selasa 10 Feb 2015 14:25 WIB
Kasus Anwar Ibrahim

Kasus Sodomi, Pengadilan Tolak Banding Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim
Foto: AP/Mark Baker
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan tuduhan tindakan pelecehan seksual oleh Anwar Ibrahim terhadap mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan yang kebetulan seorang laki-laki muda.

Pengadilan tersebut juga menolak banding terhadap putusan itu dan memberikan tudingan buruk terhadap karir politik Anwar Ibrahim.

Hakim Agung Arifin Zakaria mengatakan bahwa Pengadilan Federal telah menolak banding tuduhan terhadap Anwar yang sudah diteruskan sejak Maret 2014.

Dalam pengadilan tersebut, Anrwar terbukti bersalah menyodomi mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada 2014, Anwar diganjar dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sejumlah pendukung Anwar Ibrahim menyatahan tuduhan itu bermotif politik.

Sodomi merupakan perbuatan ilegal di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim pelanggaran atas tindakan tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement