REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan tertinggi Malaysia, Selasa menyatakan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim bersalah atas tuduhan sodomi.
Sejumlah pendukung Anwar Ibrahim menyatahan tuduhan itu bermotif politik.
Putusan Pengadilan Federal yang menjunjung putusan oleh Pengadilan Tinggi pada Maret 2014, menyatakan Anwar Ibrahim (67) bersalah karena telah melakukan tindakan sodomi kepada mantan ajudan politiknya.
Berdasarkan keterangan, Anwar Ibrahim akan menerima hukumannya Selasa.
Sodomi merupakan perbuatan ilegal di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim dan pelanggaran atas tindakan tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun.
sumber : Antara
Advertisement