REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan tinggi Malaysia pada Selasa menguatkan tuduhan sodomi oleh Anwar Ibrahim serta menolak banding, yang menyatakan perkara itu adalah gerakan persekongkolan.
Hakim Agung Arifin Zakaria mengatakan Pengadilan Federal menolak bading Anwar terhadap tuduhan sejak Maret 2014, yang menyatakannya bersalah melakukan sodomi terhadap mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.
Tuduhan pengadilan pada 2014 juga mengganjar Anwar dengan hukuman lima tahun penjara, namun belum jelas apakah Awnar akan dijatuhi berapa tahun hukuman penjara.
Jaksa sedang merumuskan keputusan untuk menjatuhkan hukuman lebih lama. Sidang tersebut akan dilanjutkan sore setelah sidang ditunda sementara.
Keputusan pada Selasa itu membuat kewalahan segala upaya hukum Anwar untuk membatalkan tuduhan tersebut.
Berdasarkan atas hukum, tindakan sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Keputusan itu dibacakan ke ruang sidang diantara para wartawan, tokoh oposisi, dan keluarga Anwar dan para pendukungnya.
Anwar berbalik setelah pengumuman untuk berpelukan dengan keluarganya. "Apa lagi yang baru?" Ia berkata kepada mereka, dengan nada sinis.
Kritikus pemerintah menyebut kasus tersebut merupakan bagian dari kampanye yang telah berjalan lama untuk menghancurkan Anwar, mantan wakil perdana menteri yang digulingkan dari partai yang berkuasa di akhir 1990-an.
Keputusan itu mungkin merupakan pukulan berat bagi Anwar dan pihak oposisi.
Anwar yang sekarang berusia 67 mungkin tidak akan keluar dari penjara hinga usianya 72, jika ia menjalani masa tahanannya secara penuh.
Bagaimana pun, di bawah hukum Malaysia keputusan tersebut akan mengusir Anwar dari kursi parlemen, mendiskualifikasi dia dari untuk mengambil bagian dalam pemilu berikutnya tahun 2018.
"Ini adalah hari yang buruk. Ini merupakan keputusan yang mengejutkan," kata anggota parlemen senior oposisi Lim Kit Siang kepada AFP seperti yang dikutip Antara, Selasa (10/2)
Beberapa pengamat hukum terkemuka mengatakan mereka merasa bahwa, dalam sidang tahun lalu didepan Pengadilan Federal, Anwar telah berhasil mengangkat keraguan yang cukup atas tuduhan bahwa ia disodomi Saiful pada tahun 2008.
Saat menanggapi keputusan tersebut, Human Rights Watch langsung mengutuk apa yang disebut "pencemoohan keadilan."
"Membiarkan pencemoohan keadilan ini berlangsung akan lebih merusak penghormatan terhadap hak asasi dan demokrasi di Malaysia," katanya.
Ratusan pendukung Anwar berkumpul di luar pengadilan sebelum keputusan tersebut sambil meneriakkan "Reformasi!", seruan gerakan yang sama untuk menggulingkan pemerintahan negara itu.
Selain itu, para pendukungnya juga menyerukan untuk membebaskan Anwar, "Bebaskan Anwar!".
Meskipun jumlah pendukung Anwar di luar pengadilan cukup banyak, namun tidak ada tanda-tanda akan adanya kerusuhan segera.