REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Selasa (10/2).
Anwar terancam dipenjara selama lima tahun. Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) mengecam keputusan pengadilan. Menurut HRW, keputusan itu berisiko terhadap kebebasan demokrasi rakyat Malaysia.
"Saya akan kembali ke penjara untuk ketiga kalinya, tapi saya akan berjalan dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Bagi saya ini skenario konspirasi untuk menghentikan karir politik saya," ujar Anwar dalam pernyataan yang dia bacakan di pengadilan.
Pemerintah Malaysia menyangkal ikut campur dalam kasus sodomi Anwar.
"Malaysia memiliki sistem pengadilan independen dan telah banyak serangan terhadap tokoh senior pemerintah," kata pemerintah dalam pernyataan.
Anwar mengkritik dengan mengatakan penolakan pengadilan menunjukkan pengadilan tunduk terhadap dikte politik. Dia kemudian menenangkan istri dan anaknya dengan makan bersama mereka sebelum dibawa ke penjara Sungai Buloh, sekitar 30 kilometer dari Kuala Lumpur.