Selasa 10 Feb 2015 21:14 WIB

Eksekusi Chan-Sukumaran Kemungkinan Bisa Ditunda

Red:
Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).
Foto: Reuters
Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penentuan waktu eksekusi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkobaAndrew Chan dan Myuran Sukumaran belum jelas. Namun, pemerintah Indonesia menyebutkan jika eksekusi itu dilakukan pada bulan ini.

Informasi soal eksekusi itu pun sudah disampaikan pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Australia belum lama ini. Tapi sekarang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan, eksekusi mereka bisa saja tertunda oleh situasi politik saat ini, yaitu konflik antara  KPK dan Polri.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, konflik tersebut tidak akan mempengaruhi rencana untuk mengeksekusi dua terpidana mati asal Australia tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung harus berkoordinasi untuk mengatur eksekusi keduanya. Pekan lalu, lebih dari 100 anggota Parlemen Australia menulis surat kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta hukuman mati dihapuskan.

Surat kepada Duta Besar Indonesia untuk Australia itu ditandatangani oleh 111 anggota Parlemen. "Sukumaran dan Chan telah menunjukkan penyesalan yang tulus dan telah menjadi tahanan teladan yang bekerja secara konstruktif di Kerobokan, tak hanya merehabilitasi dan mengubah diri mereka sendiri tetapi juga melakukannya untuk tahanan lain," kata surat itu.

“Selain itu, kami percaya, hal yang penting bahwa Chan dan Sukumaran hanya tertangkap setelah adanya informasi dari Polisi Federal Australia ke Kepolisian Indonesia. Kejahatan mereka, yang serius, dimaksudkan untuk memberi dampak pada warga Australia di Australia, bukan di Indonesia," lanjut surat tersebut.

Pada Senin (9/2) lalu, ibu dari Chan dan Sukumaran bertemu dengan Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia di Jakarta dalam upaya untuk mendapatkan dukungan guna menyelamatkan nyawa anak-anak mereka.

Dalam sebuah konferensi pers di Bali, Raji Sukumaran, ibu Myuran, kemudian mengatakan, ia ada di sana untuk memohon kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, Jaksa Agung dan masyarakat Indonesia untuk ‘menunjukkan kemurahan hati’.

"Saya mohon Anda meluangkan waktu untuk melihat dengan benar fakta-fakta kasus ini. Anda akan melihat banyak alasan mengapa kasus ini berbeda," ujarnya.

Ia menuturkan, "Saya memahami kejahatan serius yang dilakukan anak saya. Mereka berdua sangat menyesal untuk ini. Kami sangat menyesal untuk ini.”

"Mereka bukan orang yang sama seperti ketika mereka melakukan kejahatan itu, hampir 10 tahun yang lalu," tambahnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement