Kamis 12 Feb 2015 20:47 WIB
Eksekusi mati

111 Anggota Parlemen Australia Minta Pembatalan Eksekusi Terpidana Bali Nine

Red:
Menlu Julie Bishop menyampaikan mosi di Parlemen Australia, Kamis (12/2).
Foto: abc news
Menlu Julie Bishop menyampaikan mosi di Parlemen Australia, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Sebanyak 111 anggota parlemen Australia menyampaikan surat kepada Pemerintah Indonesia. Intinya, mereka meminta pembatalan pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Surat yang ditujukan kepada Duta Besar Indonesia di Canberra itu ditandatangani politisi dari partai pemerintah maupun oposisi yang ada di DPR (House of Representatives) dan Senat.

Sementara itu Menlu Julie Bishop hari Kamis (12/2) pagi menyampaikan mosi ke parlemen untuk meminta Indonesia tidak mengeksekusi dua warga negara Australia.

Menlu Bishop mengakui "Ketika saya bicara di telepon dengan keluarga terpidana yang berada di Jakarta pekan ini, mereka bilang sangat sulit untuk tetap bisa tabah".

"Bagaimana bisa ada orang yang tidak tersentuh hatinya mendengar permohonan pengampunan seperti ini," tutur Menlu Bishop.

Ia mengatakan, upaya Australia untuk menyelamatkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berbeda dengan upaya Indonesia untuk menyelamatkan nyawa warga negaranya yang juga terancam hukuman mati di luar negeri.

Juru bicara oposisi urusan luar negeri yang sekaligus wakil pemimpin oposisi Tanya Plibersek, dalam kesempatan yang sama menyatakan mendukung mosi ini dengan pertimbangan, "kedua terpidana mengakui telah berbuat salah namun tidak seharusnya mereka dibunuh".

Tanya Plibersek menceritakan pengalaman pribadinya. Suami Tanya bernama Michael Coutts-Trotter pernah menjadi terpidana narkoba di tahun 1986, dan berhasil menjalani rehabilitasi dan kini merupakan politisi di New South Wales.

"Masa lalunya membuat dia bertekad untuk bekerja dengan baik," katanya.

"Di tahun 1988, suami saya keluar dari penjara setelah dihukum atas kejahatan yang sama dengan kedua terpidana mati ini," kata Tanya Plibersek.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement