Kamis 12 Feb 2015 19:52 WIB
Eksekusi mati

Terpidana Mati Chan dan Sukumaran Akan Dipindahkan dari Penjara Bali

Red:
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan  Myuran Sukumaran dalam beberapa hari mendatang akan dipindahkan dari Penjara Kerobokan Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka.

Pemindahan lokasi penjara bagi kedua terpiadana mati itu sudah mendapat persetujuan dari otoritas Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samirso, memastikan dirinya telah menerima surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memindahkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran keluar dari Penjara Kerobokan Bali.

Direncanakan Jumat (13/2, besok-red)  akan digelar pertemuan untuk membahas persiapan akhir logistik dan koordinasi dengan penjara lain untuk merelokasi keduanya.

Momock  mengatakan eksekusi ini akan dilaksanakan sesegera mungkin. Dia mengatakan keluarga dari kedua terpidana mati akan diberi surat pemberitahuan sebelum proses pemindahan kedua terpidana mati itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi mereka berkunjung terakhir kali.

Berdasarkan informasi yang didapatkan ABC, pejabat di Indonesia juga telah melakukan pembicaraan dengan otoritas bandara dan maskapai nasional Garuda Indonesia yang telah setuju akan terlibat dalam menerbangkan jenazah kedua terpidana mati itu setelah eksekusi berlangsung.

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement