REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti Kebijakan Ekonomi Forum Pajak Berkeadilan (FPB), Wiko Saputro mengatakan Indonesia merupakan negara peringkat ketujuh dalam aliran uang ilegal sebesar Rp2.254 triliun dalam 10 tahun terakhir.
"Aliran uang ilegal tersebut salah satu penyebabnya karena praktek pengemplangan pajak dan penghindaran pajak," kata Wiko di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, praktek-praktek tersebut sering terjadi pada sektor kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp45,9 triliun. "Salah satu indikatornya adalah maraknya praktik tax evasion dan tax avoidance yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit," katanya.
Sementara itu, Direktur Transformasi Untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno
Winarni mengatakan pada Januari 2014, bank asing maupun domestik menyediakan total dana sebesar 15,6 miliar dolar AS sebagai hutang berjalan untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perburuan.
"Kami mengidentifikasi ada dana sebesar 17,8 miliar dolar AS untuk hutang baru kepada 25 grup perusahaan kelapa sawit pada periode 2009 sampai 2013," katanya.
Menurutnya, Bank Mandiri sebagai bank domestik terbesar yang memberikan pinjaman atau pembiayaan tersebut sedangkan untuk bank asing ada HSBC dari Inggris dan OCBC dari Singapura.
Ia menambahkan, sektor kelapa sawit telah banyak menimbulkan persoalan yang terjadi, mulai dari pelanggaran HAM dan konflik tanah yang merugikan masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan.
"Selain persoalan tersebut, masalah perpajakan juga menjadi persoalan yang besar karena merugikan negara," tuturnya.