Senin 16 Feb 2015 18:13 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejagung: Proses Eksekusi Tetap Dilaksanakan

Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).
Foto: Reuters
Myuran Sukumaran and Andrew Chan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah diplomat Australia yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini, akan bertemu dengan otoritas di Jakarta. Pertemuan ini dimaksudkan ihwal rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua anggota Bali Nine.

Sementara dilaporkan, kuasa Hukum Chan dan Sukumaran, ditolak bertemu dengan Jaksa Agung. Padahal mereka bermaksud menjelaskan tuntutan mereka agar eksekusi mati kliennya dihentikan.

Seperti diketahui tim kuasa hukum Chan dan Sukumaran tengah mengajukan gugatan atas penolakan pengampunan atau grasi kliennya oleh Presiden Indonesia karena dinilai memberikan pengampunan tanpa mempertimbangkan kasus individual.

 

Namun Kejaksaan Agung menyatakan proses eksekusi mati terhadap keduanya akan tetap dilaksanakan meskipun keduanya tengah mengajukan gugatan hukum. "Semua proses hukum telah selesai. Selain itu, kami juga telah menerima hasil keputusan grasi dari presiden," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

 

"Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi mati. Meskipun saat ini ada upaya hukum yang sedang berlangsung dari pengacara terpidana, namun itu tidak berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jadi persiapan tetap dilanjutkan," tambahnya.

 

Kuasa hukum terpidana mati warga Australia itu juga menuntut dilakukannya investigasi atas laporan yang menyatakan kalau hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Andrew Chan dan Sukumaran telah meminta suap. Mantan kuasa hukum terpidana mati keduanya, Muhammad Rifan baru-baru ini mengungkapkan bagaimana kasus hukum kedua warga warga Australia ini banyak diintervensi.

 

Kuasa hukum lainnya saat ini, Todung Mulya Lubis, mengatakan mereka meminta pertimbangan agar dilakukan penyelidikan terhadap kabar permintaan suap tersebut karena jika tuduhan itu terbukti maka perlu dipertanyakan secara serius apakah kedua kliennya telah disidangkan sebagaimana mestinya dan vonis hukuman mati mereka memang sesuai dengan sistem hukum  yang ada atau semata karena tidak ada uang sogokan yang dibayarkan.

 

Perdana Menteri Tony Abbott tidak bersedia memberikan komentar terkait klaim permintaan suap ini namun dia meyakini kalau masih ada upaya hukum yang bisa diupayakan untuk menyelamatkan Chan dan Sukumaran dari regu tembak.

 

"Yang kami pahami adalah bahwa masih ada opsi hukum yang  tersedia bagi kedua warga Australia ini dan juga tim hukumnya," katanya Abbott.

"Dan kita tentu saja mengapresiasi pemerintah Indonesia yang tidak biasanya langsung melakukan eksekusi mati ketika masih ada upaya hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-02-16/andrew-chan-dan-myuran-sukumaran-pekan-ini-dipindahkan-ke-nusa-kambangan/1415775
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement