Senin 16 Feb 2015 22:49 WIB

Kapten Kapal Ferry Hong Kong Dihukum 8 Tahun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).
Foto: YLKI
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kapten kapal ferry yang tenggelam dalam insiden tahun 2012 dihukum delapan tahun penjara, Senin (16/2). Ia harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang menyebabkan 39 orang meninggal.

Insiden tersebut merupakan bencana maritim terbesar dalam sejarah Hong Kong selama beberapa dekade terakhir. Hakim menjatuhkan hukuman pada Lai Sai-ming dengan tuduhan pembunuhan dan membahayakan keamanan orang lain di laut.

Kapten lain yang juga terlibat mengendalikan kapal, Chow Chi-wai dihukum sembilan bulan penjara. Ia tidak masuk dalam tuduhan pembunuhan, hanya tuduhan membahayakan nyawa orang lain di laut.

Korban tewas termasuk delapan orang anak-anak. Sementara sekitar 100 orang lainnya terluka dalam kapal Chow. Dua kapten ini sebelumnya menyalahkan satu sama lain.

Putusan pada Senin dijatuhkan setelah 60 hari masa percobaan dan empat hari pembebasan. Insiden terjadi pada tahun 2012 ketika ferry yang dikendalikan Lai berangkat dari pulau Hong Kong ke pulau Lamma.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement