REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke pulau penjara Nusa Kambangan ditunda. Penundaan pemindahan terkait persiapan eksekusi mati itu atas perintah Jaksa Agung.
Jaksa Agung Indonesia Muhammad Prasetyo kepada ABC mengatakan dirinya diminta untuk menunda pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusa Kambangan untuk memberi tambahan waktu bagi keduanya untuk bertemu dengan keluarga mereka.
Informasi yang diterima ABC dari sumber intelejen di kepolisian Indonesia menunjukkan, menurut rencana kedua terpidana mati warga Australia itu akan dipindahkan dari Penjara Kerobokan Bali pada Rabu (18/2) pagi.
Rencana itu menyebutkan keduanya akan diterbangkan ke Jawa dengan dikawal 20 orang polisi dan dipindahkan ke Pulau Penkara Nusa Kambangan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka. Namun dalam pesan singkatnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kalau dirinya telah diminta untuk menunda rencana pemindahan tersebut.
"Penundaan ini merupakan respons dari permintaan berbagai pihak termasuk Pemerintah Australia," ujarnya baru-baru ini.
"Agar keluarga terpidana mati bisa memiliki tambahan waktu untuk bertemu mereka," tambahnya.
Prasetyo tidak memberitahukan apakan Chan dan Sukumaran akan tetak dipindahkan ke Nusa Kambangan pekan ini. Kedua pria Australia itu divonis hukuman mati atas upaya percobaan menyelundupkan narkoba ke Australia pada 2005 yang dikenal dengan kasus Bali Nine. Sebelumnya kuasa hukum Chan dan Sukumaran mengatakan pemindahan mereka ke penjara lain sebagai bagian dari persiapan eksekusi mati merupakan tindakan yang tidak adil.
Permohonan grasi yang diajukan Chan dan Sukumaran baru-baru ini ditolak oleh Presiden Joko Widodo, meskipun otoritas Penjara Kerobokan mendukung keduanya mendapatkan pengampunan.