Rabu 18 Feb 2015 01:15 WIB

Kemenlu: Kondisi WNI di Australia Masih Kondusif

Rep: C84/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Australia dan Indonesia. Ilustrasi.
Foto: brecorder.com
Bendera Australia dan Indonesia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang eksekusi mati dua terpidana asal Australia, Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arrmanatha Natsir, mengatakan situasi WNI maupun perwakilan Indonesia yang berada di Australia saat ini masih dalam keadaan yang baik-baik saja.

"Dari perwakilan Indonesia di Australia melaporkan situasi masih kondusif, memang ada protes-kecil depan KBRI," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu yang digelar di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Tata ini menambahkan ada sejumlah warga Australia yang menyampaikan simpatinya dengan mengunjungi sejumlah paviliun WNI disana.

Imbauan kepada WNI di Australia untuk berhati-hati, merupakan suatu hal yang biasa. Tata menyatakan KBRI di Canbera telah mengeluarkan himbaunnya bagi WNI disana.

Ia melanjutkan bahwa Kemenlu bersama dengan Kejaksaan RI telah menyampaikan hal-hak teknis kepada perwakilan Australia yang berada di Jakarta jelang eksekusi mati.

Dalam pertemuan tersebut, baik Kemenlu maupun Kejaksaan hanya menyampaikan hal-hal teknis mengenai pengaturan wartawan asing yang datang meliput di Lapas Nusa Kambangan maupun Krobokan. Tata mengaku pihaknya belum mendengar secara langsung dari pemerintah Australia terkait rencana boikot hingga pemberian dana pinjaman.

Meski maraknya permintaan dari sejumlah negara bahwa hukuman mati segera ditiadakan, Tata menambahkan banyak juga negara di dunia dimana lebih dari 50 negara besar dan demokratis yang masih mengharapkan dijalankannya hukuman mati.

Tata juga mengaku pemerintah Indonesia belum ingin berspekulasi terhadap isu-isu seperti penarikan Kedubes Australia mengingat komunikasi Indonesia-Australia terus dilakukan dan telah berjalan dengan sangat baik. Tudingan bahwa Indonesia hipokrit dalam memandang hukuman mati dinilai Tata sangat tidak beralasan.

Dia menilai Indonesia sudah semestinya membela dan memberikan perlindungan maksimal kepada warganya yang terancam hukuman mati di luar negeri, namun harus sesuai koridor hukum yang berlaku di negara setempat.

"Yang kita lakukan adalah sejak awal, kita datangi sejak awal, kita ikuti terus prosesnya," lanjutnya. Tata menegaskan dalam beberapa kasus, Indonesia berhasil menyelamatkan warganya yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Kita berhasil membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, bukan setelah dijatuhkan hukuman mati, melainkan saat masih dalam proses," tegas Tata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement