Selasa 17 Feb 2015 22:17 WIB

Pengadilan Panggil Pengacara Chan dan Sukumaran Pekan Depan

 Myuran Sukumaran (kiri) and Andrew Chan (kanan) didalam Penjara Kerobokan Denpasar, Bali.
Foto: AFP
Myuran Sukumaran (kiri) and Andrew Chan (kanan) didalam Penjara Kerobokan Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum anggota Bali Nine, Todong Mulya Lubis, pekan depan akan dipanggil pengadilan di Denpasar, Bali. Pemanggilan terkait gugatan mereka yang menuding Presiden Jokowi tidak mengikuti aturan dalam menolak permohonan grasi mereka.

Menurutnya persidangan gugatan itu menunjukan kalau semua peluang keringanan hukum tidak dilakukan secara teruji. Sehingga dikhawatirkan jika kedua terpidana mati dipindahkan dari Bali pekan ini sebagaimana yang dikabarkan, maka akan sulit untuk mengembalikan proses hukum mereka.

"Mereka tidak bisa memindahkan Chan dan Sukumaran, apalagi membunuh mereka selama masih ada upaya hukum yang sedang berlangsung," tegas Todung, baru-baru ini.

"Akan sulit membalikan proses ini jika mereka dipindahkan ke Nusa Kambangan."

Todung Mulya Lubis juga mengatakan, sistem hukum di Indonesia harus menyelidiki dugaan permintaan suap yang dilakukan oleh hakim yang menjatuhkan hukuman mati.

Sebelumnya anggota tim hukum Chan dan Sukumaran, Peter Morrissey SC, mengatakan tidak ada tindakan apapun yang bisa dilakukan Jaksa Agung untuk mengeksekusi Chan dan Sukumaran selama masih berlangsung persidangan gugatan mereka,"

"Tapi yang terjadi di Indonesia dalam kasus ini sekarang adalah gugatan mereka masih berlangsung tapi Jaksa Agung tetap mengancam akan memindahkan mereka untuk persiapan eksekusi mati, ini melanggar ketentuan hukum," kata Morrissey.

"Jika mereka membiarkan proses persidangan gugatan ini dengan baik kemungkinan besar mereka tidak akan pernah dieksekusi karena [Indonesia] mungkin bisa dibujuk," tambahnya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-02-17/jaksa-agung-tunda-pemindahan-andrew-chan-dan-myuran-sukumaran-ke-nusa-kambangan/1416145
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement