Selasa 17 Feb 2015 22:22 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Australia Ngotot Batalkan Eksekusi Mati Chan dan Sukumaran

Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Hari ini, Selasa (17/2) Menteri Kabinet Australia,  Malcolm Turnbull kembali mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia untuk tidak menggiring Chan dan Sukumaran menghadapi regu tembak.

"Saya pikir itu akan memberi signal yang kuat bagi Presiden Indonesia untuk memberikan kesempatan hidup kedua bagi kedua pria ini," kata Turnbull, baru-baru ini.

 

"Saya tahu banyak orang mengatakan itu akan menunjukan Presiden Jokowi lemah jika tidak melanjutkan proses eksekusi mati ini, tapi saya pikir pembatalan itu justru akan menjadi tanda dari kekuatan besar, cinta yang besar, mengakui bahwa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan mencintai tanah air mereka tanpa harus membunuh kedua orang ini."

 

"Ya, mereka berdua memang telah melakukan kejahatan, tetapi cinta terkuat adalah ketika kita menunjukan cinta yang luas kepada orang-orang yang paling layak mendapatkannya."

Morrissey juga mengatakan pemerintah Indonesia bisa menunjukkan "ketangguhan" dengan memberikan grasi.

 

"Menampilkan ketangguhan kita itu artinya berani menahan diri  sendiri ketika naluri alami Anda menyatakan untuk tidak melakukannya, ketika Anda punya orang-orang yang dihukum mati karena narkoba dan Anda merasa seperti menghancurkan mereka," katanya.

 

"ketangguhan ini  baik dan itu artinya kita kuat untuk menahan diri dan orang-orang Indonesia dikenal sebagai orang yang piawai dalam mendapatkan penahanan diri bagi warga mereka yang menjadi terpidana mati di luar negeri.

 

"Mereka kerap membujuk Pemerintah Saudi untuk meminta pengampunan bagi tenaga kerja mereka di luar negeri dan kami berharap mereka mendapatkan pelajaran dari perspektif itu bahwa mereka juga dapat mempertimbangkan untuk menyelamatkan orang asing di tanah air mereka sendiri yang telah melakukan pelanggaran hukum," tegas Turnbull.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-02-17/jaksa-agung-tunda-pemindahan-andrew-chan-dan-myuran-sukumaran-ke-nusa-kambangan/1416145
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement