REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Australia, Tony Abbott meminta Indonesia untuk mengingat kontribusi Australia yang diberikan negara, saat membantu bencana tsunami. Himbauannya ini diungkapkan agar Indonesia membatalkan eksekusi dua warga negaranya yang terlibat penyelundupan narkoba.
Penundaan rencana pemindahan dua warga Australia terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo disambut baik oleh PM Tony Abbott.
Menurut PM Abbott hal tersebut menjadi tanda yang baik dari Indonesia, meskipun masih belum ada indikasi apakah kedua warganya akan diberi ampunan atau tidak oleh pemerintah Indonesia.
PM Abbott juga mengatakan kalau dirinya berharap Indonesia akan membalas kebaikan Australia.
"Ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia memberi bantuan senilai satu miliar dolar," kata PM Abbott. "Kami mengirim pasukan angkatan darat dalam jumlah banyak untuk membantu Indonesia di bidang kemanusiaan," ujarnya.
Rencana penundaan juga disambut baik oleh Julian McMahon, pengacara Sukumaran dan Chan dari Australia, selain juga oleh Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop.
Sementara itu salah satu pastor yang kerap melakukan penyuluhan kepada Andrew Chan mengatakan sejumlah tahanan bahkan rela menawarkan diri untuk menggantikan posisi Chan dihadapan regu penembak.
"Ada sembilan tahanan yang menawarkan diri, sampai sebegitu cintanya mereka terhadap Chan," ujar Jeff Hammond.
Menurut Hammond, Chan dianggap sebagai panutan dan rencana eksekusi terhadap dirinya telah mencemaskan sejumlah tahanan di penjara Kerobokan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda rencana pemindahan Sukumaran dan Chan dari Kerobokan ke Pulau Nusa Kambangan, kemarin (17/2). Penundaan dilakukan agar keduanya memiliki lebih banyak waktu untuk bersama keluarganya.