REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah AS mengeluarkan kebijakan mengenai ekspor drone militer dan komersial, termasuk drone bersenjata. AS mengatakan akan bekerja sama dengan negara lain untuk membuat standar penggunaan sistem persenjataan yang kontroversial tersebut.
Departemen Negara AS mengatakan pada Rabu (18/2) bahwa pihaknya akan mengizinkan ekspor drone bersenjata militer AS dibawah kondisi tertentu. Contohnya, jual beli harus dilakukan atas dasar program pemerintah. Selain itu, pembeli harus tunduk pada jaminan pengguna akhir.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya permintaan yang tinggi terhadap persenjataan dari sekutu-sekutu AS dalam dua tahun terakhir. Kebijakan tersebut dapat meningkatkan penjualan drone militer dan komersil pada perusahaan AS.
Perusahaan swasta General Atomics, pembuat drone jenis Predator dan Reaper, dan pembuat drone lainya telah meminta Pemerintah AS untuk melonggarkan aturan ekspor jenis senjata tersebut. Mereka mengklaim aturan yang ketat telah membuat mereka kehilangan pesanan dari Israel dan negara lainnya.