Kamis 19 Feb 2015 15:06 WIB

Tolak Jual Bunga Pada Pasangan Gay, Perempuan Ini Didenda

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RICHLAND -- Seorang penjual bunga di Washington didenda karena menolak menyediakan bunga untuk pernikahan pasangan gay. Hakim Agung di Pengadilan Tinggi Wilayah Benton Alex Ekstrom mengatakan si penjual bunga melanggar undang-undang pelindungan konsumen dan antidiskriminasi.

Ekstrom menolak pembelaan dari pemilik toko bunga Arlene, Barronelle Stutzman. Stutzman mengaku melakukan itu berdasarkan kebebasan berpendapat dan menjalankan perintah beragama. Ia mengatakan tindakannya itu seharusnya dilindungi Amandemen Pertama AS.

''Pengadilan memiliki kekuatan dari Cabang Legislatif untuk melarang diskriminasi meski motifnya berakar dari kepercayaan agama,'' kata Ekstrom, Rabu (19/2).

Selama bertahun-tahun, Stutzman selalu menjual bunga-bunganya pada Robert Ingersoll. Ia tahu Ingersoll adalah seorang penyuka sesama jenis dan sering memberikan bunga untuk pasangannya Curt Freed.

Pada 2012, AS melegalkan pernikahan sesama jenis. Ingersoll kemudian pergi ke toko Arlene dan memesan bunga untuk pernikahannya.

Stutzman saat itu menolaknya dengan halus. Stutzman adalah seorang Kristiani.

''Saya menolak karena kepercayaan atas Yesus Kristus,'' kata dia.

Dalam agamanya, ia hanya mempercayai pernikahan lawan jenis. Ingersoll dan Freed kemudian menuntut Stutzman. Jaksa Washington Jenderal Bom Ferguson dan American Civil Liberties Union of Washington menyambut hukuman tersebut.

''Hukumnya jelas. Jika anda menyediakan layanan untuk pasangan lawan jenis, anda juga harus menyediakannya untuk pasangan sesama jenis,'' kata Ferguson.

Stutzman didenda hampir 2.000 dolar AS. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement