REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Setelah serangkaian serangan ekstrimis di Eropa dan Timur Tengah, pihak berwenang di Perancis dan Mesir melarang setiap konten video milik ISIS diterbitkan di negaranya.
Melansir News Week, Jumat (20/2), Presiden Perancis Francois Hollande meminta penyedia layanan internet untuk menghapus konten yang berbau teroris dalam waktu 24 jam.
Jika konten yang menyinggung tidak dihapus dalam waktu sehari, penyedia bisa dikenakan denda.
Di Mesir, larangan ini juga diberlakukan menyusul terbitnya video yang dirilis ISIS saat memenggal 21 warga Mesir di Libya.
Al-Azhar dan lembaga Islam terkemuka di Mesir, memutuskan umat Islam dilarang menonton video ISIS. Aparat setempat juga meminta media untuk tidak menunjukkan kejahatan teroris.