Ahad 22 Feb 2015 16:58 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Australia: Tekanan Internasional kepada Indonesia Makin Intensif

  Ratusan masyarakat yang tergabung dalam koalisi pro Indonesia menggelar gerakan Koin untuk Australia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam koalisi pro Indonesia menggelar gerakan Koin untuk Australia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia disebut bakal menerima intervensi yang makin intensif dari dunia Internasional. Ini berkaitan dengan langkah pemerintah yang tetap memastikan mengeksekusi mati sejumlah warga luar negeri dalam kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya, tekanan hanya datang dari Australia, kemudian menyusul Brasil. "Tekanan global membuat Perancis dan Nigeria bergabung dengan Australia untuk menyerukan pengampunan," tulis laporan Sidney Morning Herald, Ahad (22/2).

Dilaporkan berita tersebut, keluarga terpidana asal Nigeria yang juga bakal dieksekusi bersama duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah memprotes kedutaan Indonesia di Lagos. Raheem Agbaje Salami merupakan daftar ke-21 warga Nigeria yang bersiap menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba.

"Para pengunjuk rasa di Lagos mengeluh pemerintah di Abuja (ibu kota Nigeria) belum cukup vokal dengan Indonesia," tulis laporan tersebut.

Sindey Herald menambahkan, Pemerintah Prancis juga memanggil duta besar Indonesia di Paris pekan lalu untuk mengungkapkan keprihatinan atas nasib Serge Atlaoui, warga Prancis dalam kasus operasi pabrik ekstasi di Jakarta.

"Ini mengikuti keputusan Brazil dan Belanda untuk menarik duta besar mereka dari Jakarta bulan lalu," laporan tersebut menambahkan.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius memang mengatakan Perancis menentang hukuman mati "di semua tempat dan dalam segala situasi". Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon juga mengimbau Indonesia untuk membatalkan hukuman mati.

"Pemerintah Filipina juga membuat permohonan resmi untuk meninjau hukuman kurir narkoba asal negaranya, Mary Jane," tambah laporan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement