Senin 23 Feb 2015 09:21 WIB

Mesir Mendakwa 215 pendukung Ikhwanul Muslimin

Rep: Gita Amanda/ Red: Angga Indrawan
Polisi Mesir tangkap militan
Foto: Alarabiya
Polisi Mesir tangkap militan

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir telah mendakwa 215 pendukung Ikhwanul Muslimin, yang selama ini dilarang, dengan tuduhan membentuk kelompok militan. Kepala jaksa negara menuduh kelompok yang dikenal sebagai brigade Helwan itu membunuh enam polisi dan memiliki senjata dan amunisi.

BBC News melaporkan, pada Ahad (22/2), Jaksa Hesham Barakat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Helwan Brigade merebut sebuah distrik di selatan Kairo. Mereka dituduh telah membunuh enam polisi dan melukai beberapa warga sipil dalam serangan di kota.

Awal bulan ini, pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati pada 183 pendukung kelompok Islam atas serangan 2013 di sebuah kantor polisi di dekat Kairo

Selama ini, ribuan anggota Ikhwanul Muslimin telah ditahan sejak Abdel Fattah al-Sisi menggulingkan Presiden Muhammad Mursi dari kekuasaannya pada tahun 2013. Sisi yang kemudian terpilih sebagai presiden tahun lalu dan melanjutkan kampanye melawan Ikhwanul Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement