Senin 23 Feb 2015 13:03 WIB

Chan dan Sukumaran Mungkin Dipindahkan Pekan ini ke Nusakambangan

Red:
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan pihaknya tinggal menunggu selesainya persiapan eksekusi di Pulau Nusa Kambangan untuk mengirim kedua terpidana mati Bali Nine.

Dalam keterangannya kepada wartawan Senin (23/2) Momock mengatakan kemungkinan pengiriman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan pekan ini juga.

"Persiapan di Nusakambangan sudah hampir selesai," katanya.

Sebelumnya, kedua warga Australia ini bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya batal dipindahkan ke Nusa Kambangan. Pihak berwenang mengatakan faktor teknis sebagai alasan pembatalan itu.

Chan dan Sukumaran telah divonis mati sejak tahun 2006 silam, dan telah mengajukan permohoan grasi namun ditolak oleh Presiden Jokowi.

Kini, pengacara keduanya sedang menunggu sidang di PTUN Jakarta setelah mengajukan gugatan atas keputusan penolakan grasi tersebut. Rencananya, PTUN Jakarta akan memeriksa gugatan ini Selasa (24/2).

“Kami ingin lebih cepat lebih baik," kata Momock lagi. "Jika mereka (Nusa Kambangan) bisa cepat, kami juga bisa cepat memindahkan mereka."

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement