Senin 23 Feb 2015 13:34 WIB

Bermain Drama, Dua Mahasiswa Thailand Dipenjara 15 Tahun

Rep: C02/ Red: Ilham
Thailand's Prime Minister Prayuth Chan-ocha inspects the honour guard before a meeting at the Prime Minister's office in Phnom Penh October 30, 2014.
Foto: Reuters/Samrang Pring
Thailand's Prime Minister Prayuth Chan-ocha inspects the honour guard before a meeting at the Prime Minister's office in Phnom Penh October 30, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, THAILAND --  Pengadilan Thailand memvonis 15 tahun penjara pada dua mahasiswa Thailand yang dituduh melanggar Undang-undang lese majeste. Dua mahasiswa tersebut adalah Patiwa Saraiyaem dan Pornthip Munkong. Keduanya dituduh melakukan penghinaan terhadap kerajaan dan berperan dalam drama pemberontakan di Thailand pada 2013.

Undang-undang lese majeste adalah peraturan ketat dari pemerintahan Thailand tentang penghinaan terhadap kerajaan. Undang-undang ini mendapat berbagai kritikan keras dari kritikis di dunia. Mereka berpendapat, pemerintah Thailand menggunakan Undang-undang tersebut untuk membungkam pendapat  masyarakat. Sehingga  komentar apapun yang muncul dari rakyat tentang pemerintahan akan dinilai menghina.

Drama yang dimainkan dua mahasiswa tersebut berjudul 'Serigala Bridge' dibuat di sebuah kerajaan fantasi yang menampilkan seorang raja fiksi dan penasihatnya. Drama tersebut dilakukan di Universitas Thammasat Bangkok pada Oktober 2013. Namun, Pattiwa Sarayaem dan Pronthip baru ditangkap Agustus 2014. Seluruh jaminan untuk pembebasan kedua mahasiswa tersbut ditolak pemerintah dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.

Hingga kini, rincian laporan tentang dua mahasiswa tersebut masih belum disebutkan pihak berwenang Thailand. Kelompok hak asasi manusia menyebutkan  Thailand mengalami peningkatan kasus pencemaran nama baik kerajaan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta bulan Mei tahun lalu.

Wartawan BBC, Jonathan Head  mengatakan, sebanyak 15 orang didakwa dengan lese majeste sejak militer merebut kekuasaan Thailand. Lebih dari 90 kasus  masih diselidiki polisi untuk menuntut pencemar nama baik kerajaan. Ia menambahkan, seorang supir taksi dipenjara dua setengah tahun setelah penumpang taksinya melaporkan supir atas dasar Lese Majeste. Penumpang mencatat semua percakapan supir yang dinilai mengkritiki kerajaan.

Begitupun dengan seorang siswa yang dihukum dua setengah tahun karena dinilai memfitnah kerajaan dalam akun facebook. Jonathan Head melaporkan, tekanan dari masyarakat ke kerajaan semakin banyak. Sehingga polisi semakin gencar untuk menuntut  masyarakat atas dasar pencemaran nama baik kerajaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement